Dokumen Uyah Amed

Uyah Amed

Uyah Amed merupakan salah satu potensi alam yang merupakan hasil penyaringan dan pengeringan air laut menjadi butiran-butiran yang memiliki rasa asin. Memproduksi uyah atau garam merupakan suatu mata pencaharian utama maupun sampingan bagi sebagian penduduk pesisir di Bali sejak berabad-abad yang lalu. Termasuk masyarakat di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Munculnya petani garam amd di Desa Purwakerthi memiliki sejarah yang cukup panjang. Menurut budayawan Karangasem, Ida Made Giur Dipta, catatan tertua tentang uyah amed terdapat pada Lontar Pemunder yang dibuat oleh Raja Karangasem tahun 1500 saka atau sekitar tahun 1578 Masehi. Pemunder adalah sebuah catatan yang tertulis diatas lontar yang berisi keputusan raja tentang desa pakraman, tugas dan kewajiban prajuru (pengurus desa), ketentuan pajak, awig-awig (peraturan) desa, dan lain-lainnya. Saat ini lontar tersebut disimpan di Pura Dadia Pasek Aan (tempat pemujaan keluarga besar Pasek Aan) di Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Pada masa kekuasaan kerajaan karangasem, hasil produksi uyah amed digunakan sebagai upeti (pembayaran pajak) maupun oleh-oleh kepada Raja Karangasem. Di samping itu uyah amed juga memiliki nilai tukar yang setara dengan nilai beras, sehingga dapat digunakan sebagai alat pembayaran aktivitas barter.